KABAR ROTE–Ba,a–Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas (GAS) DPRD Kabupaten Rote Ndao menyoroti serius persoalan penguasaan lahan aset pemerintah daerah yang hingga kini masih dikuasai masyarakat
Sorotan itu disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 pada sidang Paripurna di DPRD Rote Ndao, Rabu (26/11/2025).
Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi GAS, Absalom Polin, Ia menegaskan bahwa permasalahan tanah milik pemerintah daerah yang berada di kawasan perkantoran tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Apalagi, lahan tersebut saat ini telah dikuasai masyarakat dengan mendirikan bangunan permanen, sementara statusnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
“Fraksi menilai ada kesan pembiaran tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut,” tegas Absalom Polin dalam penyampaiannya di ruang paripurna.
Fraksi GAS mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengambil langkah konkret, menetapkan keputusan yang jelas, serta menyelesaikan masalah penguasaan tanah tersebut secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menurut fraksi, kejelasan status dan pengamanan aset daerah sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih kawasan perkantoran merupakan pusat pelayanan publik yang harus memiliki kepastian hukum atas lahannya.
Pendapat akhir tersebut menjadi salah satu catatan politis Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 (tim/ito)





