Penulis: Mekris Ruy
ROTE NDAO — Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao mengakui adanya kelonggaran dan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi bagi para nelayan. Praktik ini ditengarai memicu maraknya penyalahgunaan solar subsidi yang diduga kuat mengalir ke mafia BBM hingga pihak kontraktor proyek di wilayah Rote Ndao.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, nelayan dengan kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT) wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama untuk mendapatkan rekomendasi BBM subsidi, meliputi e-Pas Kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB), Elektronik Bukti Konsumen Pengguna (E-BKP), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, penerbitan dokumen secara aturan harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan atau Syahbandar Perikanan.
Namun di lapangan, Dinas Perikanan Rote Ndao menerbitkan rekomendasi hanya bermodalkan Kartu Kusuka, Pas Kecil, KTP, dan surat kepemilikan alat tangkap dari desa/kelurahan setempat tanpa melampirkan E-BKP maupun izin berlayar. Tak hanya itu, penandatanganan dokumen rekomendasi juga disinyalir dilakukan secara sembarangan oleh berbagai pejabat dinas, mulai dari Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi.
Hal tersebut di ketahui ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, S.Pi., didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, S.E., pada Kamis (10/9/2026).
Kabid Selviana menjelaskan bahwa persyaratan E-BKP belum terpenuhi lantaran prosesnya terhambat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT. Pihaknya juga menemukan indikasi manipulasi data saat melakukan uji petik di lapangan.
“Kami keluarkan rekomendasi memang tidak dilengkapi syarat izin berlayar serta E-BKP… Kemarin kami uji petik di lapangan, memang ditemukan ada beberapa mesin rusak dan perahu tidak beroperasi, namun pemiliknya tetap mengajukan permintaan rekomendasi,” ujar Selviana.
Selviana menambahkan, sepanjang periode tahun 2026, Dinas Perikanan Rote Ndao tercatat telah menerbitkan sebanyak 350 rekomendasi kepemilikan alat tangkap yang seluruhnya hanya berpatokan pada Pas Kecil dari UPP Syahbandar Ba’a.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kadis Perikanan Yeanes Riwu mengungkapkan adanya praktik penyimpangan kuota alat tangkap yang dilakukan oleh oknum warga.
“Saat turun ke lapangan ditemukan ketidakbenaran, salah satunya atas nama Syarif Duru. Ternyata alat tangkapnya hanya satu, namun rekomendasi dikeluarkan untuk empat perahu sekaligus. Ini menjadi catatan kami dan kami berjanji akan memperketat pembenahan ke depannya,” kata Yeanes.
Celah pengawasan dan kelonggaran administrasi ini dimanfaatkan oleh oknum “nelayan gadungan” untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kuota solar subsidi yang didapat dari rekomendasi bermasalah tersebut disalurkan melalui sejumlah penampung (mafia BBM) dan dijual kembali ke kontraktor pekerjaan jalan di Kabupaten Rote Ndao.
Dugaan penyalahgunaan ini dilaporkan terjadi di beberapa titik penyaluran, di antaranya SPBU Kompak Metina, SPBU Sanggaoen, dan SPBU Longgo, yang disinyalir melibatkan kerja sama antara oknum penerima rekomendasi dengan operator nosel di SPBU terkait.









