ROTE NDAO–KabarRote.com — Proses permohonan izin perceraian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menuai sorotan publik. Pasalnya, rangkaian tiga kali mediasi yang diupayakan pemerintah daerah belum juga membuahkan penyelesaian, hingga memicu tuntutan transparansi dari pihak istri, Imelda.
Imelda menilai proses administrasi permohonan izin cerai tersebut belum memberikan ruang yang berimbang baginya untuk menyampaikan fakta secara utuh.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan utama rumah tangganya meliputi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, penelantaran istri dan anak, hingga masalah tanggung jawab domestik.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta proses yang transparan dan adil. Tiga kali mediasi sudah dilakukan, tetapi saya merasa fakta yang saya alami belum benar-benar diberi ruang untuk disampaikan dan diperiksa secara utuh,” tegas Imelda. Dalam keterangannya kepada media ini Selasa (22/9/2026).
Dia beberkan di luar proses administrasi Pemkab, kasus dugaan penelantaran tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian.
Imelda menegaskan dirinya tidak meminta pemerintah daerah mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan berharap perkembangan perkara hukum yang relevan dapat dipertimbangkan secara proporsional dan objektif dalam proses perizinan administrasi.
Imelda juga mengkritisi klaim pihak suami yang menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga. Menurutnya, niat mempertahankan pernikahan seharusnya dibuktikan dengan upaya nyata menyelesaikan konflik, bukan sekadar menyatakan tidak bersedia bercerai.
Selain itu, ia menyoroti dugaan penerimaan uang sebesar Rp5 juta oleh “SLM” alias Semy yang merupakan ayah kandung korban pasckecelakaan yang melibatkan anak mereka, serta posisi Semy yang disebut menjadi saksi yang meringankan (a de charge). Imelda meminta agar poin ini diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan resmi para pihak jika diajukan dalam proses perizinan.
Atas kondisi tersebut, Imelda mendesak Pemkab Rote Ndao untuk menjamin keterbukaan informasi dalam penanganan izin perceraian ini. Secara spesifik, pihak istri menuntut kejelasan mengenai:
-Pelaksanaan dan hasil rinci dari tiga kali mediasi yang telah berlangsung.
-Kesempatan yang berimbang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan fakta.
-Fakta serta dokumen resmi yang telah masuk dalam pertimbangan.
-Dasar pertimbangan utama yang dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan akhir.
Pihak istri berharap Pemkab Rote Ndao tidak hanya melihat sikap suami yang enggan bercerai, tetapi mengevaluasi kondisi rumah tangga secara menyeluruh demi melahirkan keputusan yang adil dan transparan.
Hingga berita ini di publikasikan pihak Pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao belum di konfirmasi
(Mekris)









