ROTE NDAO , KabarRote.com— Praktik pengiriman batu gunung tanpa dokumen resmi ke Hotel Nihi Rote mengungkap keterlibatan internal kepolisian setempat. Pasokan material galian C yang diduga ilegal tersebut tidak hanya melibatkan oknum anggota Buser berinisial NH sebagai perantara, tetapi juga mencatut nama Kasat Reskrim Polres Rote Ndao guna meloloskan armada truk dari pemeriksaan keamanan.
Pengangkutan material menggunakan empat unit dump truck tersebut terindikasi ilegal lantaran tidak mengantongi Purchase Order (PO) dari pihak hotel maupun Delivery Order (DO) dari pemilik batu.
Dugaan pelanggaran ini terkuak bermula dari laporan masyarakat Dusun Sambuku, Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, terkait aktivitas galian material menggunakan satu unit ekskavator. Lahan tersebut diketahui milik seorang pengusaha tambang berinisial T.
Material batu gunung tersebut rencananya akan dikirim sebanyak 30 ret menuju lokasi pembangunan Hotel Nihi Rote.
Saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2026), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rote Ndao, Diksel Haning, memastikan kegiatan penambangan batu gunung oleh T di Desa Baadale tidak memiliki izin resmi maupun pemberitahuan untuk pemungutan retribusi. Menurutnya, izin yang dimiliki T hanya sebatas tambang sirtu (pasir batu), bukan batu gunung.
Aktivitas ilegal ini semakin menguat saat empat unit dump truck tertahan oleh petugas keamanan di pintu masuk Hotel Nihi Rote. Para sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan maupun DO dari pemilik material.
“Saat berangkat kami sudah minta surat jalan ke pemilik batu, tetapi tidak diberikan. Pemilik hanya bilang kalau ditanya security, bilang saja batu ini dari Kasat Reskrim,” ujar salah satu sopir dump truck di lokasi kejadian.
Pemilik lahan, T, membenarkan bahwa material tersebut milik usaha galiannya. Namun, ia mengaku pengiriman tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari oknum polisi NH. T menegaskan tidak memiliki kontak maupun hubungan bisnis langsung dengan manajemen Hotel Nihi.
“Dia (NH) yang minta. Saya tidak kenal satupun orang Nihi. Permintaan batu itu baru disampaikan Selasa malam (22/9/2026). Soal pembayaran dari hotel juga belum ada,” kata T.
Di sisi lain, oknum anggota polisi NH saat dihubungi berdalih hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak hotel dengan pemilik material T. NH mengklaim urusan kontrak dan mekanisme pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
Meski begitu, pernyataan NH berseberangan dengan keterangan staf gudang Hotel Nihi Rote berinisial RS. Saat dikonfirmasi di kediamannya, RS mengakui pihaknya tidak mengenal T dan hanya berkoordinasi secara langsung dengan oknum polisi NH untuk pengadaan batu gunung tersebut.
“Kami hanya berurusan dengan NH. Kalau mau tanya lebih jelas, silakan hubungi kepala gudang,” tutur RS.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao terkait keterlibatan anggotanya dalam dugaan pasokan material ilegal tersebut.
(Mekris/Tim)









