Home / news

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Bapemperda DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan 7 Ranperda, Siap Ditetapkan pada Sidang IV 2026

ROTE NDAO,KABARRote.com— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menuntaskan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026).

 

Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Yunus Panie, serta dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, beserta jajaran jajaran perangkat daerah terkait.

 

Pembahasan tujuh Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Bupati Rote Ndao terkait permohonan pembahasan regulasi daerah. Proses ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam substansi materi hukum dan menyempurnakan draft rancangan sebelum memasuki tahap pengesahan akhir.

 

Adapun tujuh Ranperda yang telah disepakati mencakup berbagai sektor krusial pengelolaan daerah, antara lain:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.

3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Berdasarkan berita acara hasil rapat, seluruh materi ketujuh Ranperda dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi maupun teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Selanjutnya, Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026. Penetapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan daerah, serta pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:  Polemik Status Tanah Kantor Camat Pantai Baru, Nikolaus Manubulu Minta Pemda Rote Ndao Hentikan Proyek dan Hormati Hukum

 

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan secara terarah, memenuhi ketentuan hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Sumber: Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao

 

Share :

Baca Juga

news

Tuntaskan Masalah Pelosok, Pemkab Rote Ndao Libatkan BUMDes dan Validasi Ulang Agen BBM

news

Satgas BBM Rote Ndao Uji Petik Sistem Ganjil Genap di 5 SPBU: Antrean Terurai 30%, Oknum Pengecer Nakal Masih Ditemukan

news

Ajang Grasstrack SMSI Rote Ndao Siap Digelar: Pacu Adrenalin Lintasan, Gerakkan Ekonomi Daerah

news

Gerak Cepat Bupati Rote Ndao mantapkan Penyerapan KUR dan Misi Investasi Tiongkok, 

news

Kantah dan Bapenda Rote Ndao Sepakati Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

news

Kendali di Ujung Selatan: Tugas Mulia Tentara Nasional Indonesia dan Asa Kemajuan di Pulau Rote

news

Garda Terdepan Beranda Selatan NKRI: Peran Aktif Ketua Persit KCK 1627/Rote Ndao Sambut Kunker Wakil Panglima TNI

news

Kunker Wapang TNI, Dandim 1627/Rote Ndao Paparkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Dodaek dan Tebole