KabarRote.Com-ROTE NDAO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao memutuskan untuk menskors Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait polemik tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (16/9/2026). Langkah ini diambil setelah pembahasan di Ruang Sidang Paripurna DPRD berlangsung alot lantaran pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) gagal menyajikan data yang valid.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila bersama Wakil Ketua I Denison Moy dan Wakil Ketua II Lazarus Pah ini turut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengelola dari lima SPBU, serta insan pers. Forum tersebut sedianya mengurai persoalan distribusi, pelayanan, hingga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Namun, nihilnya dokumen pendukung dari pengelola SPBU membuat jalannya verifikasi volume dan mekanisme penyaluran BBM terhenti. Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, menyayangkan sikap tidak profesional dari para pengelola SPBU tersebut.
“Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap,” tegas Alfred.
Senada dengan DPRD, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menuntut transparansi total dari pihak penyalur BBM pada forum berikutnya. Paulus menekankan pentingnya keterbukaan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat.
“Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggungjawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tahu kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM,” ujar Paulus.
Guna membedah persoalan secara obyektif, Paulus meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian menyajikan data pembanding pada RDPU mendatang. Pencocokan data antara pemerintah dan SPBU dinilai kunci utama untuk memetakan gambaran riil distribusi BBM di lapangan.
Di sisi lain, forum RDPU juga memanas saat menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum polisi aktif dalam bisnis BBM tersebut. Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengonfirmasi bahwa penanganan internal sudah berjalan.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” jelas AKP Rifai.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran, AKP Rifai bersama Pasi Intel Lanal Pulau Rote Kapten Laut (P) Tri Priyadi mengusulkan agar SPBU di Rote Ndao dapat beroperasi selama 24 jam.
Layanan nonstop ini dinilai penting untuk menjamin aksesibilitas BBM bagi masyarakat di luar jam operasional normal.
RDPU polemik BBM ini resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, menunggu kesiapan data komprehensif dari pengelola SPBU maupun OPD terkait.
(Mekris)









