ROTE NDAO,KABARRote.com — Perdebatan hangat yang berlangsung selama hampir dua pekan terakhir di berbagai platform media sosial terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik bersubsidi maupun nonsubsidi di Kabupaten Rote Ndao, akhirnya mendapat sorotan tajam dari lembaga legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Veky Boelan,S.E., akhirnya angkat bicara dan memberikan pandangan komprehensif guna mendudukkan persoalan ini pada jalur yang objektif, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut Veky Boelan, niat awal dan semangat dasar di balik kebijakan Bupati Rote Ndao pada dasarnya patut diapresiasi karena bertujuan baik, yakni mengurai benang merah atas kelangkaan BBM yang kerap menyiksa masyarakat. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, keamanan, serta keterjangkauan distribusi BBM, sekaligus berhak menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan subsidi.Namun, ia mengingatkan agar sebuah kebijakan publik tidak boleh terjebak pada desain yang kurang cermat, yang justru melahirkan masalah baru yang lebih parah di lapangan.
“Niat Bupati sudah pada jalur yang benar untuk memberantas penyalahgunaan BBM. Namun, jika pelaksanaannya justru menghentikan seluruh agen dan pengecer tanpa adanya sistem pengganti yang jelas, dampaknya sangat fatal: masyarakat desa kehilangan akses, harga eceran tidak resmi melambung, dan beban antrean berpindah sepenuhnya ke SPBU hingga meluber sepanjang mata memandang,” ujar Veky Boelan.
Masalah Utama: Distribusi yang Belum Tepat Waktu dan Merata
Menanggapi data dan analisis yang sebelumnya turut disuarakan oleh pemerhati publik Viktorian Fanggidae, Veky sepakat bahwa akar persoalan di Rote Ndao sebenarnya bukan semata-mata karena “kuota BBM yang kurang”, melainkan persoalan manajemen distribusi yang belum tepat waktu, belum merata, serta masih rentan terhadap penyimpangan.
Secara regulasi, merujuk pada rangkaian Peraturan Menteri (Permen) ESDM mulai dari Permen ESDM No. 16 Tahun 2011, Permen ESDM No. 27 Tahun 2012, hingga Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, pengawasan pemerintah daerah sejatinya difokuskan pada aspek keselamatan kegiatan penyaluran energi, bukan pada penghentian total seluruh agen atau pengecer resmi yang memiliki legalitas izin.
Oleh karena itu, Veky mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao untuk melihat persoalan ini secara jernih dan bijak secara politis. Kemarahan publik di media sosial adalah akumulasi kekecewaan atas antrean panjang dan kelangkaan yang terjadi. Kendati demikian, solusi konkritnya bukanlah dengan menutup semua saluran distribusi.
“Kebijakan yang tepat sasaran bukanlah menutup semua saluran, melainkan menjamin agar BBM nonsubsidi tetap dapat mengalir melalui agen dan pengecer yang legal. Di saat yang sama, pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku yang terbukti menimbun, menjual ulang secara tidak sah, atau beroperasi tanpa izin,” tegasnya.
Tinjauan Teori Hukum: Menjaga Asas Legalitas dan Proporsionalitas
Dari sudut pandang teori hukum tata negara, khususnya merujuk pada gagasan supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak-hak dasar individu (the constitution based on individual rights) yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, kekuasaan pemerintah wajib dijalankan berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan diskresi atau kebijaksanaan sesaat.
Negara, menurut Veky, memiliki legitimasi penuh untuk menindak pelaku penimbunan atau pelanggaran hukum. Namun, negara tidak sepatutnya mematikan seluruh mata pencaharian pelaku usaha yang berizin. Jika seluruh agen dan pengecer nonsubsidi dihentikan secara pukul rata, negara justru dinilai melakukan pembatasan berlebihan terhadap hak untuk berusaha (right to business) serta membatasi akses masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok.
Tinjauan Teori Ekonomi: Menghindari Kegagalan Pasar (Market Failure)
Dari perspektif ekonomi kelembagaan modern yang dipelopori oleh Douglass C. North—yang menekankan pentingnya biaya transaksi (transaction costs), kepastian hukum untuk mengurangi ketidakpastian (reducing uncertainty), serta insentif bagi pertumbuhan ekonomi—tindakan penghentian total saluran distribusi justru berisiko memicu kegagalan pasar (market failure) baru.
Intervensi negara memang diperlukan tatkala pasar mengalami distorsi, monopoli, atau penimbunan. Akan tetapi, intervensi tersebut harus mampu menyeimbangkan antara efisiensi alokasi dan keadilan distribusi.
“Ketika seluruh saluran distribusi diputus, yang terjadi justru sebaliknya: biaya transportasi masyarakat membengkak karena harus antre berjam-jam di SPBU, antrean kendaraan mengular panjang, harga eceran liar melonjak, dan pada akhirnya produktivitas sektor-sektor vital seperti nelayan, petani, serta UMKM kita ikut lumpuh,” jelas politisi Partai Hanura ini.
Oleh karena itu, secara ekonomi, pilihan kebijakan yang paling rasional adalah menjaga agar jalur distribusi legal tetap beroperasi di bawah pengawasan ketat, menegakkan aturan secara konsisten terhadap para spekulan pasar, serta segera merumuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berkeadilan.
Seruan untuk Basudara di Rote Ndao
Menutup pandangannya, Veky Boelan mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, para wakil rakyat di DPRD, serta para pegiat media sosial di Rote Ndao untuk bersama-sama duduk satu meja merumuskan solusi terbaik.
Ia memastikan bahwa Fraksi Hanura di DPRD Rote Ndao akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan tata niaga BBM agar pelayanan publik kembali berjalan optimal tanpa merugikan rakyat kecil.
(Mekris Ruy)









