ROTE NDAO,Kabar Rote.com – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan kembali marak terjadi. Seorang perempuan berinisial “NL” dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pemerasan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh Esti Soai (28), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut mencatat dugaan pelanggaran Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemerasan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, kasus ini bermula pada bulan Agustus tahun 2025 lalu. Saat itu, pelapor atas nama Esti Soai meminjam uang sebesar Rp160.000.000 kepada terlapor atas nama Yanuarius Pama dengan kesepakatan bunga sebesar Rp10.000.000.
Selanjutnya, pada 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, pelapor telah melunasi dan membayar pinjaman tersebut beserta pungutannya dengan total senilai Rp170.000.000 secara tunai.
Namun, persoalan berlanjut ketika pelapor meminta kembali buku catatan/surat perjanjian pinjaman tersebut. Terlapor justru berdalih tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
“Su sonde tau dimana lagi”ujar Asti Soai mengulangi kata pelapor.
Selanjutnya mendengar jawaban tersebut pelapor Asti Sooai berkata “Sonde apa-apa su saling percaya Ju”ujar pelapor.
Di ancam dan Terus Dimintai Uang
Tak berhenti di situ, pada malam harinya tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, terlapor kembali menghubungi pelapor via telepon. Terlapor diduga meminta tambahan uang sebesar Rp100.000.000 dengan alasan untuk membeli bahan sembako di Kupang. Karena merasa percaya, pelapor dan suaminya kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama Sandrina Pama Sato.
Aksi intimidasi tersebut terus berulang.
Terlapor diduga berulang kali menghubungi dan mengancam akan membawa dokumen catatan perjanjian lama untuk menakut-nakuti suami pelapor serta mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Karena berada di bawah tekanan dan rasa takut, pelapor secara terus-menerus mengirimkan sejumlah uang ke rekening BNI atas nama Yanuarius Pama.
Kerugian materiil yang dialami pelapor akibat kejadian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp675.600.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan berlanjut, Esti Soai akhirnya mendatangi Kantor SPKT Polres Rote Ndao pada Kamis, 22 Oktober 2026, guna menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polres Rote Ndao untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Mekris)









