KabarRote.Com-Alor— Sengketa kepemilikan lahan di Desa Luba, Kabupaten Alor, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau langsung objek tanah yang menjadi materi gugatan, Jumat (18/9/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Lewi Mabileti selaku Penggugat melawan sejumlah pihak, yaitu Afliana Mabileti, Yusuf Famani (Kepala Desa Luba), Ketua Komite dan Kepala Sekolah SD Inpres Lubala, serta Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMP Negeri Lubala.
Pelaksanaan sidang di lapangan turut dihadiri oleh Majelis Hakim PN Kalabahi, kuasa hukum kedua belah pihak bersama klien masing-masing, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor.
Kuasa Hukum Penggugat, Alfet Susang, S.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan di lokasi berjalan dengan aman dan lancar, meskipun sempat terdapat dinamika perbedaan pendapat terkait penetapan batas tanah.
“Sidang berjalan aman tanpa hambatan apapun, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batas, khususnya batas bagian Timur dan Utara dari objek sengketa,” ujar Alfet usai pemeriksaan.
Alfet menjelaskan, jalan setapak pada batas bagian Timur sejatinya bukan merupakan bagian dari objek sengketa. Jalan tersebut dibuka pada tahun 2007 oleh Pemerintah Desa Luba dan masyarakat atas izin dari penggugat, Lewi Mabileti.
Sementara untuk batas Utara, lokasi tanah berbatasan langsung dengan tanah bersertifikat Hak Pakai No. 03 atas nama Pemerintah Kabupaten Alor. Alfet menambahkan, berdasarkan rincian dalam dokumen pendukung, Sertifikat Hak Pakai No. 03 pada batas Selatan berbatasan langsung dengan tanah milik Lewi Mabileti. Demikian pula pada Sertifikat Hak Pakai No. 04 atas nama Pemkab Alor, di mana batas East/Timur berbatasan dengan kepemilikan penggugat.
“Kedua batas dalam sertifikat tersebut menjadi patokan utama yang membuktikan bahwa tanah sengketa ini secara sah adalah milik Lewi Mabileti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses pengukuran Sertifikat Hak Pakai No. 03 dan No. 04 yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, di mana saat itu para tergugat tengah aktif menjabat di posisi Kepala Desa, Kepala Sekolah, dan Ketua Komite sekolah terkait.
Menghadapi persidangan selanjutnya, pihak Penggugat optimistis mampu membuktikan hak kepemilikannya di hadapan Majelis Hakim. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat, termasuk dua dokumen utama berupa Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1984 beserta berbagai surat pendukung lainnya.
(Mekris)









