KUPANG, KabarRote.com — Forum Wartawan NTT mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Kapolres Timor Tengah Utara (TTU). Desakan ini dipicu oleh langkah penyidik Polres TTU yang tetap memproses hukum produk jurnalistik Media NTT Hits, padahal kasus sengketa pers tersebut telah diselesaikan sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tunduk pada regulasi dan mekanisme yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan terkait karya jurnalistik.
“Penyidik Polres TTU harus menghentikan semua proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terkait produk jurnalistik Media NTT Hits, sebab pihak media sudah melaksanakan rekomendasi berdasarkan surat dari Dewan Pers,” ujar Andyos dalam pernyataan tertulisnya di Kupang, Rabu (23/9/2026).
Forum Wartawan NTT menilai tindakan penyidik Polres TTU mengabaikan sejumlah payung hukum utama perlindungan pers, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Polri tertanggal 10 November 2022.
Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022.Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Atas dasar penanganan hukum yang dinilai menyalahi prosedur tersebut, Forum Wartawan NTT melayangkan ultimatum 2 \times 24 jam kepada pihak kepolisian untuk merespons dan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, Forum Wartawan NTT mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa serta menuntut audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT untuk meminta pencopotan Kapolres TTU.
(Mekris/Tim)









