Home / news

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Sengketa Lahan 9 Hektar di Rote Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Pemohon Ajukan Constatering   

Foto istimewa: Dedi Soleman Modok Kuasa Hukum pemohon

Foto istimewa: Dedi Soleman Modok Kuasa Hukum pemohon

ROTE NDAO-KABARRote.com – Setelah melewati proses hukum yang panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kasus sengketa tanah perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND antara Arbet Modok melawan Jusuf Ndun, dkk., kini memasuki tahap pelaksanaan constatering atau pencocokan fisik dan batas-batas objek di lapangan.

 

Melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Soleman Modok, S.H., Pemohon Eksekusi (Arbet Modok) telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao c.q. Panitera agar segera memproses penetapan pelaksanaan constatering tersebut.Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian data administratif serta menghindari kesalahan batas lokasi sebelum dilakukannya tindakan eksekusi riil atau pengosongan lahan.

 

“Permohonan ini diajukan demi kepastian hukum dan kesesuaian data administratif. Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao menetapkan hari, tanggal, serta menugaskan Jurusita atau Tim Eksekusi untuk turun ke lokasi melakukan pencocokan yang dihadiri aparatur kelurahan/desa setempat,” ujar Dedi Soleman Modok selaku Kuasa Hukum pemohon kepada media ini Senin (5/10/2026).

 

Sengketa ini melibatkan objek lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang berlokasi di Lingkungan Koli, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

 

Adapun batas-batas objek tanah tersebut meliputi:

Utara: Berbatasan dengan tanah milik Yulius Modok, Arnolus Modok, Marthen Modok, Arnolus Adu, dan Nikolas Ndu Ufi.

 

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Adrianus Ndun.

 

Untuk sebelah Timur: Berbatasan dengan Sam Lusi dan Marthen Modok sementara sebelah Barat: Berbatasan dengan Danau.

 

Sebagai informasi, perkara sengketa tanah ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui rangkaian putusan peradilan, di antaranya:

 

Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND tanggal 8 Maret 2012.

Baca Juga:  Pasok Batu Ilegal ke Hotel Nihi Rote Nama Kasat Reskrim dan Anggota Buser Dicatut 

 

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 74/PDT/2012/PT KPG tanggal 2 April 2013.

 

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2133 K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.

 

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 70 PK/Pdt/2016 tanggal 14 September 2016.

 

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat Kepolisian.

(Mekris/tim)

Share :

Baca Juga

news

Satgas BBM Rote Ndao Uji Petik Sistem Ganjil Genap di 5 SPBU: Antrean Terurai 30%, Oknum Pengecer Nakal Masih Ditemukan

news

Ajang Grasstrack SMSI Rote Ndao Siap Digelar: Pacu Adrenalin Lintasan, Gerakkan Ekonomi Daerah

news

Gerak Cepat Bupati Rote Ndao mantapkan Penyerapan KUR dan Misi Investasi Tiongkok, 

news

Kantah dan Bapenda Rote Ndao Sepakati Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

news

Kendali di Ujung Selatan: Tugas Mulia Tentara Nasional Indonesia dan Asa Kemajuan di Pulau Rote

news

Garda Terdepan Beranda Selatan NKRI: Peran Aktif Ketua Persit KCK 1627/Rote Ndao Sambut Kunker Wakil Panglima TNI

news

Kunker Wapang TNI, Dandim 1627/Rote Ndao Paparkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Dodaek dan Tebole

news

Tanggapan Tegas Anggota DPRD Rote Ndao (Fraksi Hanura), Veky Boelan: “Kebijakan Harus Mengurai Benang Merah, Bukan Memutus Akses Rakyat!”