ROTE NDAO-KABARRote.com – Setelah melewati proses hukum yang panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kasus sengketa tanah perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND antara Arbet Modok melawan Jusuf Ndun, dkk., kini memasuki tahap pelaksanaan constatering atau pencocokan fisik dan batas-batas objek di lapangan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Soleman Modok, S.H., Pemohon Eksekusi (Arbet Modok) telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao c.q. Panitera agar segera memproses penetapan pelaksanaan constatering tersebut.Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian data administratif serta menghindari kesalahan batas lokasi sebelum dilakukannya tindakan eksekusi riil atau pengosongan lahan.
“Permohonan ini diajukan demi kepastian hukum dan kesesuaian data administratif. Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao menetapkan hari, tanggal, serta menugaskan Jurusita atau Tim Eksekusi untuk turun ke lokasi melakukan pencocokan yang dihadiri aparatur kelurahan/desa setempat,” ujar Dedi Soleman Modok selaku Kuasa Hukum pemohon kepada media ini Senin (5/10/2026).
Sengketa ini melibatkan objek lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang berlokasi di Lingkungan Koli, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Adapun batas-batas objek tanah tersebut meliputi:
Utara: Berbatasan dengan tanah milik Yulius Modok, Arnolus Modok, Marthen Modok, Arnolus Adu, dan Nikolas Ndu Ufi.
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Adrianus Ndun.
Untuk sebelah Timur: Berbatasan dengan Sam Lusi dan Marthen Modok sementara sebelah Barat: Berbatasan dengan Danau.
Sebagai informasi, perkara sengketa tanah ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui rangkaian putusan peradilan, di antaranya:
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND tanggal 8 Maret 2012.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 74/PDT/2012/PT KPG tanggal 2 April 2013.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2133 K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 70 PK/Pdt/2016 tanggal 14 September 2016.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat Kepolisian.
(Mekris/tim)









