Home / news

Jumat, 18 September 2026 - 04:04 WIB

350 Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan Rote Ndao Bermasalah, DKP NTT Jemput Bola Terbitan e-BKP NK

KabarRote.Com-ROTE NDAO–Polemik penerbitan 350 rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Rote Ndao terus bergulir setelah terungkap ratusan dokumen tersebut dikeluarkan tanpa menyertakan syarat wajib Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (e-BKP NK).

Menanggapi temuan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur turun tangan membuka layanan langsung verifikasi faktual dan penerbitan e-BKP NK di Rote Ndao guna membenahi tata kelola distribusi solar subsidi agar tepat sasaran sesuai aturan.

Kondisi ini membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT turun langsung ke Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan Verifikasi Faktual dan membuka layanan penerbitan e-BKP NK di Kantor Dinas Perikanan Rote Ndao.

Pada Kamis (17/9/2026), DKP Provinsi menyerahkan 8 dokumen e-BKP NK perdana kepada nelayan yang telah melengkapi syarat. Dua penerima pertama dari Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain, yakni Hendri Yanto Ndolu ( Kapal BAGONG) dan Muhammad Husin Abdul Djalil (Kapal DIREGET).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, mengakui selama ini rekomendasi diterbitkan belum sesuai prosedur lengkap.

“Kami menyadari rekomendasi yang kami keluarkan sebelumnya belum melengkapi syarat izin berlayar maupun e-BKP. Selama ini kami hanya berpedoman pada beberapa syarat saja, dengan alasan e-BKP diterbitkan oleh DKP Provinsi. Padahal seluruh berkas sudah diserahkan, namun belum diproses,” ungkap Selviana jujur.

Padahal, sesuai aturan, untuk mendapatkan Rekomendasi BBM Subsidi jenis solar, nelayan wajib memiliki e-BKP NK (Kapal 1 GT – 5 GT) atau SIPI (Kapal 6 GT keatas) ditambah Surat Keterangan Kepemilikan Kapal yang dikeluarkan dari Desa/ Kelurahan, Surat Permohonan Rekomendasi BBM kepada Dinas Perikanan, Fotocopy Pas Kecil Kapal (Depan dan Belakang), Fotocopy e-KTP, Fotocopy Kartu KUSUKA.

Baca Juga:  Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao bertemu Dirjen Perhubungan darat RI

Sementara untuk mengurus e-BKP NK sendiri, syaratnya tidak mudah. Nelayan harus melampirkan Bukti Kepemilikan Kapal, Sertifikat standar pas kecil kapal., NIB (Nomor Induk Berusaha), Foto Kapal, KTP, dan NPWP serta Surat pernyataan khusus jika menggunakan alat penangkapan ikan tertentu (seperti jaring hela dasar)

Selviana menyebut proses penerbitan masih terus berjalan. Setelah 8 dokumen awal, 50 dokumen lainnya sedang diproses dan ditargetkan mencapai 340 dokumen.

Ia pun mengimbau seluruh nelayan di Rote Ndao untuk segera memanfaatkan momentum ini.

“Kami buka pelayanan selama satu minggu ke depan. Segera datang ke Dinas Perikanan untuk urus e-BKP NK, ini syarat mutlak untuk dapat rekomendasi BBM bersubsidi yang sah,” tegasnya.

Langkah DKP Provinsi ini diharapkan menjadi titik balik pembenahan tata kelola BBM subsidi nelayan di Rote Ndao yang sebelumnya disorot karena temuan mesin rusak hingga satu alat tangkap dapat 4 rekomendasi. (Mekris/Tim)

Share :

Baca Juga

news

Satgas BBM Rote Ndao Uji Petik Sistem Ganjil Genap di 5 SPBU: Antrean Terurai 30%, Oknum Pengecer Nakal Masih Ditemukan

news

Ajang Grasstrack SMSI Rote Ndao Siap Digelar: Pacu Adrenalin Lintasan, Gerakkan Ekonomi Daerah

news

Gerak Cepat Bupati Rote Ndao mantapkan Penyerapan KUR dan Misi Investasi Tiongkok, 

news

Kantah dan Bapenda Rote Ndao Sepakati Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

news

Kendali di Ujung Selatan: Tugas Mulia Tentara Nasional Indonesia dan Asa Kemajuan di Pulau Rote

news

Garda Terdepan Beranda Selatan NKRI: Peran Aktif Ketua Persit KCK 1627/Rote Ndao Sambut Kunker Wakil Panglima TNI

news

Kunker Wapang TNI, Dandim 1627/Rote Ndao Paparkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Dodaek dan Tebole

news

Tanggapan Tegas Anggota DPRD Rote Ndao (Fraksi Hanura), Veky Boelan: “Kebijakan Harus Mengurai Benang Merah, Bukan Memutus Akses Rakyat!”