ROTE NDAO-KABARRote.com — Puluhan perwakilan pengusaha, pengemudi, serta pekerja angkutan barang ekspedisi yang terhimpun dalam organisasi Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu (PERB) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja operasional. Aksi penghentian operasional angkutan total secara damai ini diberlakukan mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Surat pemberitahuan ber nomor 002/PERB/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala ASDP Pelabuhan Bolok di Kupang tersebut mencantumkan kesepakatan dari 82 anggota lintas Rote–Kupang di Kabupaten Rote Ndao.
Latar Belakang dan Sorotan Utama
Meski menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan program Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sesuai UU No. 22 Tahun 2009 serta PP No. 30 Tahun 2021, pihak ekspedisi menilai penerapan aturan saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi dan pengusaha kecil.
Beberapa poin ketidakadilan yang disoroti oleh PERB antara lain:
Ketidaksesuaian Tarif Tiket: Belum adanya standardisasi tarif tiket kendaraan Golongan V (truk roda 6) yang layak.
Penindakan Sepihak: Penindakan hukum dinilai hanya menyasar pengemudi/sopir di jalan raya, tanpa menyentuh pemilik barang (shipper) yang memaksakan muatan.
Fasilitas & Regulasi Karoseri: Belum tersedianya bantuan atau subsidi untuk normalisasi dimensi bak/karoseri secara bertahap, serta penimbangan melalui jembatan timbang yang dianggap belum adil dan transparan.
Pembatasan Muatan: Adanya pembatasan volume dan ukuran muatan pada bak kendaraan tanpa solusi penyesuaian tarif angkutan.
Tuntutan dan Sikap Organisasi
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah dan pihak terkait:
Moratorium Tilang ODOL: Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi ulang serta memberlakukan penundaan (moratorium) tilang ODOL hingga tercapai solusi bersama.
Penindakan Adil pada Shipper: Meminta sanksi hukum juga diterapkan tegas kepada pemilik barang yang memaksa pengisian muatan berlebih.
Penyesuaian Tarif Logistik: Mengusulkan kenaikan/penyesuaian tarif angkutan logistik minimal 30% sebagai dampak dari kebijakan normalisasi muatan.
Perlindungan Sopir: Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pengemudi angkutan barang di jalan raya.
Pihak organisasi menegaskan bahwa aksi mogok operasional ini akan berlangsung secara tertib, damai, tanpa anarkisme, serta tidak mengganggu fasilitas umum. Selain itu, mereka tetap membuka ruang dialog bersama Dinas Perhubungan, Organda, dan APINDO untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Surat pernyataan tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut ditandatangani oleh para koordinator wilayah, yakni Ismail Meke (Koordinator Pante Baru), Oskar Ndun (Koordinator Baa), dan Ronald Benggu (Koordinator Rote Barat), serta diketahui oleh Ketua Organisasi Ekspedisi Rote, Ferdinan Boik.
(Mekris/tim)









