Home / news

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:50 WIB

Plt kepala Dinas PUPR Sebut lemah nya komitmen kontraktor dalam menuntaskan pekerjaan sesuai perjanjian

KABARRote.com—Ba,a–Pekerjaan peningkatan ruas jalan Pokobatun–Batulilok di Kabupaten Rote Ndao menuai sorotan tajam
Proyek tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh kontraktor Oni Suwangto hingga kini belum juga diselesaikan, meskipun masa kontrak telah resmi berakhir pada 10 Desember 2025

Ironisnya, saat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama Plt Kepala Dinas PUPR Rote Ndao turun langsung ke lokasi pada Jumat (02/01/2026), kondisi ruas jalan tersebut masih jauh dari kata tuntas
Fakta di lapangan ini menimbulkan kesan kuat bahwa kontraktor tidak menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian serius terhadap kualitas maupun ketepatan waktu pekerjaan

Plt Kepala Dinas PUPR Rote Ndao, Sony Saban, mengakui bahwa proyek tersebut telah melewati masa kontrak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam kontrak, kontraktor masih diberi kesempatan tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan

“Iya ini proyek tahun 2025 dan masih diberikan kesempatan menyelesaikannya 50 hari ke depan,” ujar Sony Saban kepada wartawan Sabtu (03/1/2026)
Ia merujuk pada ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), yang memungkinkan pekerjaan konstruksi yang belum selesai hingga batas akhir pelaksanaan diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender, bahkan melewati tahun anggaran, berdasarkan pertimbangan teknis dan non-teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Namun demikian, kelonggaran tersebut tidak menghapus kesalahan kontraktor. Selama masa tambahan itu, kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan harian hingga pekerjaan benar-benar selesai

“Terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai sekarang ini sudah dikenakan denda keterlambatan. Denda itu berjalan terus setiap hari,” tegas Sony
Proyek jalan sepanjang kurang lebih 1 kilomete yang realisasinya hanya sekitar 900 meter lebih karena adanya bangunan pelengkap—bersumber dari APBD II. Meski anggaran telah dialokasikan, pelaksanaan di lapangan justru menunjukkan lemahnya komitmen kontraktor dalam menuntaskan pekerjaan sesuai perjanjian

Baca Juga:  Sambut jobber"warga dua desa saling membahu membersihkan lokasi jobber"

Sony menambahkan, pembayaran kepada kontraktor tetap akan dilakukan setelah pekerjaan selesai, namun nilainya akan dipotong sesuai akumulasi denda keterlambatan
“Nanti kalau dia selesai juga, tetap dibayar, tapi dipotong denda. Bisa saja nilai yang diterima jauh berkurang,” jelasnya
Bahkan, jika dalam masa kesempatan tambahan tersebut kontraktor kembali gagal menyelesaikan pekerjaan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kontrak (nasa/tim)

Share :

Baca Juga

news

Satgas BBM Rote Ndao Uji Petik Sistem Ganjil Genap di 5 SPBU: Antrean Terurai 30%, Oknum Pengecer Nakal Masih Ditemukan

news

Ajang Grasstrack SMSI Rote Ndao Siap Digelar: Pacu Adrenalin Lintasan, Gerakkan Ekonomi Daerah

news

Gerak Cepat Bupati Rote Ndao mantapkan Penyerapan KUR dan Misi Investasi Tiongkok, 

news

Kantah dan Bapenda Rote Ndao Sepakati Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

news

Kendali di Ujung Selatan: Tugas Mulia Tentara Nasional Indonesia dan Asa Kemajuan di Pulau Rote

news

Garda Terdepan Beranda Selatan NKRI: Peran Aktif Ketua Persit KCK 1627/Rote Ndao Sambut Kunker Wakil Panglima TNI

news

Kunker Wapang TNI, Dandim 1627/Rote Ndao Paparkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Dodaek dan Tebole

news

Tanggapan Tegas Anggota DPRD Rote Ndao (Fraksi Hanura), Veky Boelan: “Kebijakan Harus Mengurai Benang Merah, Bukan Memutus Akses Rakyat!”