ROTE NDAO,KABARRote.com— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menuntaskan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026).
Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Yunus Panie, serta dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, beserta jajaran jajaran perangkat daerah terkait.
Pembahasan tujuh Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Bupati Rote Ndao terkait permohonan pembahasan regulasi daerah. Proses ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam substansi materi hukum dan menyempurnakan draft rancangan sebelum memasuki tahap pengesahan akhir.
Adapun tujuh Ranperda yang telah disepakati mencakup berbagai sektor krusial pengelolaan daerah, antara lain:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan berita acara hasil rapat, seluruh materi ketujuh Ranperda dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi maupun teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026. Penetapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan daerah, serta pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan secara terarah, memenuhi ketentuan hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber: Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao









