Penulis: Mekris Ruy
ROTE NDAO — Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib malang harus dialami puluhan nelayan tradisional di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Meski telah mengantongi Pas Kecil resmi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Ba’a sejak Februari lalu, mereka justru tidak pernah menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menjadi hak mereka.
Kondisi ini dialami oleh para nelayan di beberapa wilayah, seperti Desa Boni (Dusun Aduoen), Desa Tasilo, hingga Desa Daudolu. Dalam aduannya pada Jumat (11/9) malam, para nelayan mengaku kaget saat mengetahui surat rekomendasi kuota solar subsidi atas nama perahu mereka telah terbit dari Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, padahal mereka sama sekali tidak pernah menerima jatah minyak tersebut.
“Setiap kali kami bertanya, selalu cuma diberi janji. Terakhir, kami dapat kabar rekomendasi atas nama perahu kami sudah keluar dari Dinas Perikanan, tapi BBM-nya sama sekali tidak pernah kami dapat. Bahkan ada oknum yang bilang nanti kami cuma diberi sedikit uang sebagai pengganti karena rekomendasi kami sudah mereka pakai,” ujar salah seorang nelayan dengan nada kecewa.
Para nelayan menduga ada permainan mafia rekomendasi BBM yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab. Pasalnya, selain mencatut nama perahu milik nelayan aktif, surat rekomendasi diduga kuat juga terbit untuk perahu yang mesinnya sudah rusak, bahkan untuk oknum yang sama sekali tidak memiliki kapal. Hal ini dinilai menjadi biang kerok kuota BBM subsidi bagi nelayan kecil di Rote Ndao tidak pernah mencukupi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terkuak sejumlah inisial oknum yang diduga kuat bermain dalam penyaluran rekomendasi BBM subsidi ini. Di Desa Boni, terindikasi oknum berinisial B dan A, sementara di Desa Tasilo menyeret oknum berinisial M.
Praktik serupa juga ditemukan menyebar di wilayah Kelurahan Metina, Namodale, Sanama Kuli, Aisele, Oeseli, Batutua, hingga Desa Papela.
Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, menyatakan bahwa mekanisme penerbitan rekomendasi sebenarnya telah diperketat dengan menyertakan surat keterangan desa dan dokumen Pas Kecil dari KSOP. Namun, ia tidak menampik adanya dinamika dan penyimpangan di lapangan.
“Dalam perjalanan, mungkin kapalnya dijual atau rusak, kita tidak tahu kalau tidak dilaporkan. Salah satu contoh atas nama Umar Kiah, ada 5 unit alat tangkap yang dikeluarkan rekomendasinya, tetapi begitu kami cek ke lapangan justru tidak sesuai fakta. Ada alat tangkap yang mesinnya rusak dan tidak beroperasi, tapi setiap bulan rekomendasinya selalu keluar,” ungkap Yeanes.
Guna menyikapi fakta tersebut, Yeanes meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk proaktif membantu pemerintah membongkar praktik kejahatan ini.
Atas kondisi yang makin memprihatinkan ini, para nelayan tradisional mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, DPRD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut pihak berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi ulang data penerima, serta menindak tegas oknum-oknum mafia BBM yang telah merampas hak para nelayan kecil.









