Home / news

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Diduga Peras Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah, Perempuan di Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi

Foto istimewa Esti Sooai (Korban pemerasan)

Foto istimewa Esti Sooai (Korban pemerasan)

ROTE NDAO,Kabar Rote.com – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan kembali marak terjadi. Seorang perempuan berinisial “NL” dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pemerasan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

 

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh Esti Soai (28), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut mencatat dugaan pelanggaran Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemerasan.

 

Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, kasus ini bermula pada bulan Agustus tahun 2025 lalu. Saat itu, pelapor atas nama Esti Soai meminjam uang sebesar Rp160.000.000 kepada terlapor atas nama Yanuarius Pama dengan kesepakatan bunga sebesar Rp10.000.000.

 

Selanjutnya, pada 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, pelapor telah melunasi dan membayar pinjaman tersebut beserta pungutannya dengan total senilai Rp170.000.000 secara tunai.

 

Namun, persoalan berlanjut ketika pelapor meminta kembali buku catatan/surat perjanjian pinjaman tersebut. Terlapor justru berdalih tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

 

“Su sonde tau dimana lagi”ujar Asti Soai mengulangi kata pelapor.

 

Selanjutnya mendengar jawaban tersebut pelapor Asti Sooai berkata “Sonde apa-apa su saling percaya Ju”ujar pelapor.

 

 

Di ancam dan Terus Dimintai Uang

 

Tak berhenti di situ, pada malam harinya tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, terlapor kembali menghubungi pelapor via telepon. Terlapor diduga meminta tambahan uang sebesar Rp100.000.000 dengan alasan untuk membeli bahan sembako di Kupang. Karena merasa percaya, pelapor dan suaminya kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama Sandrina Pama Sato.

Baca Juga:  Pekerjaan Pembangunan Penahan Jalan Eahun-Kimadale Diduga Gunakan Batu Sertu

 

Aksi intimidasi tersebut terus berulang.

 

Terlapor diduga berulang kali menghubungi dan mengancam akan membawa dokumen catatan perjanjian lama untuk menakut-nakuti suami pelapor serta mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Karena berada di bawah tekanan dan rasa takut, pelapor secara terus-menerus mengirimkan sejumlah uang ke rekening BNI atas nama Yanuarius Pama.

 

Kerugian materiil yang dialami pelapor akibat kejadian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp675.600.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan berlanjut, Esti Soai akhirnya mendatangi Kantor SPKT Polres Rote Ndao pada Kamis, 22 Oktober 2026, guna menempuh jalur hukum.

 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polres Rote Ndao untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

(Mekris)

Share :

Baca Juga

news

Satgas BBM Rote Ndao Uji Petik Sistem Ganjil Genap di 5 SPBU: Antrean Terurai 30%, Oknum Pengecer Nakal Masih Ditemukan

news

Ajang Grasstrack SMSI Rote Ndao Siap Digelar: Pacu Adrenalin Lintasan, Gerakkan Ekonomi Daerah

news

Gerak Cepat Bupati Rote Ndao mantapkan Penyerapan KUR dan Misi Investasi Tiongkok, 

news

Kantah dan Bapenda Rote Ndao Sepakati Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

news

Kendali di Ujung Selatan: Tugas Mulia Tentara Nasional Indonesia dan Asa Kemajuan di Pulau Rote

news

Garda Terdepan Beranda Selatan NKRI: Peran Aktif Ketua Persit KCK 1627/Rote Ndao Sambut Kunker Wakil Panglima TNI

news

Kunker Wapang TNI, Dandim 1627/Rote Ndao Paparkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Dodaek dan Tebole

news

Tanggapan Tegas Anggota DPRD Rote Ndao (Fraksi Hanura), Veky Boelan: “Kebijakan Harus Mengurai Benang Merah, Bukan Memutus Akses Rakyat!”