ROTE NDAO, KABARRote.com— Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggandeng insan media dalam rapat evaluasi mendalam untuk membenahi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini dinilai belum merata dan rawan penyimpangan. Selain memperketat pengawasan terhadap berbagai modus kecurangan, Pemkab Rote Ndao berkomitmen memvalidasi ulang seluruh data agen serta mendorong keterlibatan BUMDes dan pembentukan 12 titik SPBN demi memastikan pasokan energi benar-benar menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pelosok.
Dalam rapat evaluasi yang di gelar pada Rabu (28/10/2026) tersebut, pihak media mengungkap masih ditemukannya modus pengisian BBM secara berulang oleh oknum yang sama dengan berganti kendaraan. Tak hanya itu, indikasi penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti penggunaan pelat nomor ganda maupun kendaraan tanpa pelat turut menjadi catatan kritis.
Meski penerapan sistem ganjil-genap dinilai cukup membantu mengurai antrean di SPBU, pengawasan secara konsisten dan ketat oleh petugas lapangan dinilai masih sangat krusial.
Petugas SPBU dituntut lebih teliti memeriksa kendaraan serta volume pengisian guna menekan potensi penimbunan dan manipulasi barcode.
Penjualan di Atas HET dan Ketimpangan Pasokan
Persoalan lain yang mencuat adalah masih maraknya laporan penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta ketidaksesuaian kuota BBM yang diterima oleh agen. Ketimpangan pasokan ini dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat di wilayah pelosok, seperti di Ndao, nuse dan Nusakdale, serta daerah pelosok lainnya yang hingga kini masih kesulitan mengakses BBM bersubsidi.
Selain itu, keluhan mengenai berkurangnya pasokan solar bagi sektor-sektor vital dan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM nonsubsidi memicu desakan agar mekanisme pengangkutan baik dari kapal pengangkut maupun jalur SPBU—dievaluasi secara menyeluruh.
Validasi Data Agen dan Penataan Izin Usaha
Guna mengatasi simpang siur data, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk segera menyusun dan memvalidasi basis data agen serta subpenyalur berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB). Data perizinan ini akan dicocokkan langsung dengan manifest penerimaan BBM di SPBU dan kondisi riil di lapangan.
Pemerintah juga menargetkan verifikasi ulang terhadap data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar alokasi subsidi benar-benar tepat sasaran. Bagi pemegang izin subpenyalur yang terbukti pasif atau menyalahgunakan wewenang, pemerintah tidak segan-segan melakukan evaluasi hingga pencabutan izin usaha.
Langkah Strategis: Dorong BUMDes dan Pembentukan 12 Titik SPBN
Sebagai solusi jangka panjang untuk memperluas aksesibilitas BBM di wilayah terisolasi, Pemkab Rote Ndao akan mengusulkan kepada kementerian terkait agar BUMDes dan koperasi dapat dilibatkan secara resmi dalam menyalurkan BBM bersubsidi.Khusus bagi sektor perikanan, pemerintah daerah tengah mengupayakan pembukaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Rencananya, sebanyak 12 titik SPBN akan dikembangkan untuk memangkas kendala para nelayan lokal yang selama ini terpaksa mengambil pasokan solar hingga ke Kupang.
Penguatan Satgas dan Sinergi Lintas Sektor
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Pemkab Rote Ndao akan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Satgas Pengawasan BBM untuk mempertegas kewenangan, keanggotaan, serta tata kerja anggota di lapangan. Petugas Satgas resmi, termasuk dari unsur media, akan dibekali kartu identitas, surat tugas, hingga kelengkapan rompi pengawas.
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, Satgas, insan media, dan aparat penegak hukum (APH). Setiap temuan investigasi lapangan dan indikasi tindak pidana penimbunan BBM akan langsung dikoordinasikan dengan APH untuk diproses secara hukum.
(Mekris/tim)









