Penulis: Mekris Ruy
ROTE NDAO-Kabar Rote.Com— Polemik kepemilikan lahan yang kini ditempati Kantor Camat Pantai Baru serta sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Rote Ndao terus memanas. Tokoh masyarakat setempat, Nikolaus Manubulu, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao untuk menghentikan proyek pembangunan yang sedang berjalan di atas lahan tersebut hingga ada kejelasan status hukum.
Nikolaus Manubulu di dampingi cucunya Isakh Benyamin Manubulu bersama kuasa hukumnya Wandelina Asa, dari Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai menegaskan bahwa lahan olafulihaa (tanah warisan adat) tempat berdirinya gedung Kantor Camat, Kantor Lurah, Rumah Dinas Camat, Puskesmas, hingga sekolah SD merupakan milik sah Keluarga Besar Manubulu berdasarkan silsilah dan surat wasiat peninggalan leluhur.
“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan pemerintah, tetapi kami minta mediasi dan penyelesaian yang sah secara hukum. Tolong hentikan proyek di atas tanah ini sampai masalah kepemilikan diselesaikan,” ujar Nikolaus Kepada Awak media di kediamannya, Kelurahan Olafuliha’a, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Sabtu (12/9/2026).
Polemik ini dipicu oleh klaim sepihak dari pihak keluarga Petan yang diduga menyerahkan atau mengklaim lahan tersebut kepada pihak pemerintah daerah. Namun, Nikolaus menyebut klaim keluarga Petan tidak didasari oleh bukti kepemilikan yang sah.
“Keluarga Petan tidak memiliki bukti kepemilikan sebagai pemilik tanah, melainkan hanya memegang surat pajak. Berdasarkan silsilah warisan, tanah uflahiha ini adalah hak milik dari keturunan Raja Salman Isak melalui warisan Mama Be’a Ruth yang diwariskan kepada Keluarga Besar Manubulu,” jelasnya.
Sebagai penguat klaim, Nikolaus menunjukkan dokumen surat kepemilikan tertanggal 10 Juli 1976. Dokumen tersebut menegaskan bahwa bidang tanah warisan nenek moyang atas nama “mama Bea Daen”(Bea rut) menyerahkan sejumlah bidang tanah kepada almahrum Bapaknya sebagai pewaris selain itu tanah Keluarga Besar Manubulu belum pernah dibagi atau dihibahkan secara sah kepada pihak manapun.
Nikolaus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada Bupati Rote Ndao serta peringatan hukum melalui kuasa hukum. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi maupun langkah mediasi dari Pemda Rote Ndao maupun pihak Kecamatan Pantai Baru, sementara pengerjaan proyek di lapangan terus berjalan.
Keluarga Besar Manubulu menegaskan, apabila lahan warisan tersebut terus digusur atau dikuasai tanpa izin seluruh ahli waris, mereka tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), penipuan, hingga penggelapan hak atas tanah.
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan pihak Kecamatan Pantai Baru untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait klaim serta desakan penghentian proyek ini.









